Haji merupakan salah satu ibadah
wajib bagi orang yang mampu melaksanakan baik dalam fisik maupun material.
Sedangkan orang yang tidak bisa melakukan haji, maka hukumnya menjadi tidak
wajib. Namun pernahkah anda mendengar seseorang mengajikan orang lain yang
telah meninggal? Misalnya anak yang ingin menghajikan orang tua yang telah
meninggal, lalu bagaimana hukumnya?
Haji yang pertama kali dilakukan
oleh seseorang menghasilkan pahala wajib, namun apabila seseorang melakukan haji
kedua, ketiga dan seterusnya maka paha yang didapatkan adalah pahala sunah.
Oleh karena itu, sebaiknya untuk anda yang memiliki rejeki berlebih dapat
membantu orang disekitar anda karena hukumnya wajib. Apabila anda sudah melakukan
haji, namun orang tua anda belum melakukan haji dan sudah meninggal. Sebagai
anak yang memiliki harta berlebih wajib melakukan haji untuk orang tuanya dan
berlaku untuk orang lain yang telah meninggal. Menghajikan orang lain seperti
ini sering disebut dengan istilah badal haji.
Badal haji ini memang masih
diperdebatkan, namun beberapa dalil memperbolehkan badal haji ini dilakukan
apabila memiliki harta berlebih. Dapat dilihat dari dalil Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas r.a, bahwasannya seorang wanita dari bani Khas’am bertanya. Ya
Rasulullah s.a.w, sesungguhnya ayahandaku sudah tua renta, ia mempunyai
kewajiban menuanaikan iabdah haji, tetapi ia tidak mampu mengadakan sebuah
perjalanan diatas kendaraan. Nabi s.a.w menjawab:’’ engkau mesti melakukan haji
untuknya (H.R muslim).
Dengan dalil tersebut, banyak
orang orang yang menganggap bahwa badal haji ini dapat dilakukan oleh anak
kandung yang menghajikan orang tuanya. Namun, para ulama hadis dan juga fikih
sama sama sepakat bahwa menghajikan orang lain juga diperbolehkan. Namun untuk
menghajikan orang lain atau badal haji, harus memperhatikan bahwa orang yang
melakukan badal haji harus sudah melakukan haji untuk dirinya sendiri. Selain
itu, untuk orang yang ingin mmbadalkan haji orang lain, sebaiknya yang benar
benar ikhlas dan mengerti tata cara haji yang benar serta berprilaku yang baik
sehingga pahalanya dapat sampai keorang yang sudah meninggal.
Daptkan artikel lainnya tentang Umroh :
Demikian Isekilas artikel tentang Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal semoga artikel ini bermanfaat.
Mau mendaptkan informasi tentang Paket umroh kami, silahkan menghubungi langsung staff kami :