Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal Khazzanah

Izin Umroh No. D/116/2018 Izin Haji No. D/543/2015
Khazzanah Tour

Khazzanah Tour



Head Office : Jl Otista Raya No. 46 B Cawang
Jatinegara Jakarta Timur. 13340

Marque


~ Daftarkan segera Paket haji ONH PLUS Berangkat Tahun 2019 VISA e-haji Garansi 100 % Uang Kembali Jika Gagal Berangkat ( ada MOU ) dan Aman Dari Khazzanah Tour Travel Biaya Murah Pendafatarn terakhir Sebelum Mei 2019, Visa Banyak tapi terbatas

Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Haji merupakan salah satu ibadah wajib bagi orang yang mampu melaksanakan baik dalam fisik maupun material. Sedangkan orang yang tidak bisa melakukan haji, maka hukumnya menjadi tidak wajib. Namun pernahkah anda mendengar seseorang mengajikan orang lain yang telah meninggal? Misalnya anak yang ingin menghajikan orang tua yang telah meninggal, lalu bagaimana hukumnya?

hukum badal hajiHaji yang pertama kali dilakukan oleh seseorang menghasilkan pahala wajib, namun apabila seseorang melakukan haji kedua, ketiga dan seterusnya maka paha yang didapatkan adalah pahala sunah. Oleh karena itu, sebaiknya untuk anda yang memiliki rejeki berlebih dapat membantu orang disekitar anda karena hukumnya wajib. Apabila anda sudah melakukan haji, namun orang tua anda belum melakukan haji dan sudah meninggal. Sebagai anak yang memiliki harta berlebih wajib melakukan haji untuk orang tuanya dan berlaku untuk orang lain yang telah meninggal. Menghajikan orang lain seperti ini sering disebut dengan istilah badal haji.

Badal haji ini memang masih diperdebatkan, namun beberapa dalil memperbolehkan badal haji ini dilakukan apabila memiliki harta berlebih. Dapat dilihat dari dalil Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, bahwasannya seorang wanita dari bani Khas’am bertanya. Ya Rasulullah s.a.w, sesungguhnya ayahandaku sudah tua renta, ia mempunyai kewajiban menuanaikan iabdah haji, tetapi ia tidak mampu mengadakan sebuah perjalanan diatas kendaraan. Nabi s.a.w menjawab:’’ engkau mesti melakukan haji untuknya (H.R muslim).


Dengan dalil tersebut, banyak orang orang yang menganggap bahwa badal haji ini dapat dilakukan oleh anak kandung yang menghajikan orang tuanya. Namun, para ulama hadis dan juga fikih sama sama sepakat bahwa menghajikan orang lain juga diperbolehkan. Namun untuk menghajikan orang lain atau badal haji, harus memperhatikan bahwa orang yang melakukan badal haji harus sudah melakukan haji untuk dirinya sendiri. Selain itu, untuk orang yang ingin mmbadalkan haji orang lain, sebaiknya yang benar benar ikhlas dan mengerti tata cara haji yang benar serta berprilaku yang baik sehingga pahalanya dapat sampai keorang yang sudah meninggal. 

Daptkan artikel lainnya tentang Umroh :

Demikian Isekilas artikel  tentang Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal semoga artikel ini bermanfaat.

Mau mendaptkan informasi tentang Paket umroh kami, silahkan menghubungi langsung staff kami :

 

Afiliasi Khazzanah Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Afiliasi Khazzanah Tour Travel Umrah