Setelah First Travel, Kini Giliran Abu Tours Gagal Berangkatkan Jamaah Umroh Khazzanah

Izin Umroh No. D/116/2018 Izin Haji No. D/543/2015
Khazzanah Tour

Khazzanah Tour



Head Office : Jl Otista Raya No. 46 B Cawang
Jatinegara Jakarta Timur. 13340

Marque


~ Daftarkan segera Paket haji ONH PLUS Berangkat Tahun 2019 VISA e-haji Garansi 100 % Uang Kembali Jika Gagal Berangkat ( ada MOU ) dan Aman Dari Khazzanah Tour Travel Biaya Murah Pendafatarn terakhir Sebelum Mei 2019, Visa Banyak tapi terbatas

Setelah First Travel, Kini Giliran Abu Tours Gagal Berangkatkan Jamaah Umroh

Kasus First Travel Kini Lagi-Lagi Terulang

Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Otoritas Jasa Keuangan menutup program umroh promo 2017 First Travel karena menawarkan harga yang tidak wajar, sementara itu pihak First Travel membuka kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan refund dengan pengembalian dana 100 persen atau bersedia untuk diberangkatkan setelah musim Haji 2017 selesai. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/17


JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag) dinilai belum menjadi pengawas yang baik dalam urusan umroh pasca-kasus First Travel.

Pasalnya, Ombudsman menemukan fakta bahwa kasus travel yang belum bisa memberangkatkan jemaah umroh kini masih terulang.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaidi menyebutkan, agen travel Abu Tours belum bisa memberangkatkan kurang lebih 27.000 jemaah umroh.

Dia mengatakan, kasus ini menyusul kasus agen travel umroh First Travel, yang sebelumnya gagal memberangkatan lebih dari 50.000 jemaah.

Baca : Paket Umroh Plus Turki

Perjalanan baik umroh maupun haji memang dikelola biro swasta perjalanan dimana Kemenag menjadi pengawasnya. Sehingga, ia mengharapkan Kemenag harus dapat menjadi pengawas yang baik, dengan membenahi pengawasan.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman, kata Suaidi, sudah memberikan saran cukup ketat kepada Kemenag agar melakukan perbaikan.

"Tetapi toh masih terus menerus ini, sehingga kami melihat belum ada perbaikan cukup signifikan di Kemenag tentang pengelolaan umroh ini," kata Suaidi, di acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Salah satu aspek adanya korban kegagalan pemberangkatan jemaah umroh jumlahnya besar, menurut dia, yakni karena Kemenag dianggap memberikan toleransi atau negosiasi antara perusahaan travel dengan jemaah.

Sehingga begitu ada kasus, jemaah justru meminta Kemenag untuk tidak memberikan sanksi pada agen travel umroh yang bermasalah tersebut, apalagi sampai melakukan penutupan.

"Hal ini membuat kompleks. Kenapa First Travel sampai 50.000 lebih hampir 60.000 korban, karena ada waktu yang dipakai untuk negosiasi dan tidak segera diberikan sanksi," ujar Suadi.

Baca juga informasi Haji ONH Plus bergaransi

Sejauh ini pihaknya belum melakukan investigasi terhadap kasus Abu Tours, meski sudah ada laporan masuk dari jemaah ke Ombudsman.

Namun, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi tersebut dan berharap Kemenag melakukan perbaikan yang lebih ketat.

Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen travel umroh. Agen travel umroh, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di travel umum.

"Baru kemudian daftar travel umroh dengan persyaratan cukup ketat," ujar Suaidi.

Sumber : Kompas.com

Afiliasi Khazzanah Setelah First Travel, Kini Giliran Abu Tours Gagal Berangkatkan Jamaah Umroh

Afiliasi Khazzanah Tour Travel Umrah