Tolak Ukur Mampu Melaksanakan Ibadah Haji Khazzanah

Izin Umroh No. D/116/2018 Izin Haji No. D/543/2015
Khazzanah Tour

Khazzanah Tour



Head Office : Jl Otista Raya No. 46 B Cawang
Jatinegara Jakarta Timur. 13340

Marque


~ Daftarkan segera Paket haji ONH PLUS Berangkat Tahun 2019 VISA e-haji Garansi 100 % Uang Kembali Jika Gagal Berangkat ( ada MOU ) dan Aman Dari Khazzanah Tour Travel Biaya Murah Pendafatarn terakhir Sebelum Mei 2019, Visa Banyak tapi terbatas

Tolak Ukur Mampu Melaksanakan Ibadah Haji


Program Umroh 2015 2016 : Paket Umroh Desember | Paket Umroh Akhir Tahun dan Paket Umroh Januari 2016 Bersama Dian Cahaya Travel



Meununaikan Ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Sebagai mana di jelaskan dalam firman Allah yang berbunyi:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97).
Berdasarkan isi firman di atas, menunaikan ibadah haji memang kewajiban umat muslim terutama bagi mereka yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah, artinya ia mampu secara fisik, psikologi, dan materi. Apabila seorang muslim yang memiliki kemampuan melakukan perjalanan ke Baitullah namun ia berpura-pura tak mampu atau tidak melaksanakannya, maka ia mengingkari kewajibannya.

Jelas, bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji dibebankan kepada umat muslim yang mampu. Lalu “mampu” yang dimaksud di sini apakah itu? Pada dasarnya ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur mampu melaksanakan ibadah haji dalam islam yang dimuat di dalam hadist yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Kedua criteria ini lebih umum, adapun criteria yang lebih spesifiknya adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan ditempuhnya, maka ia wajib menunaikan haji.
  2. Mampu menafkahi keluarganya dengan sejumlah uang yang ditingalkan selama berhaji
  3. Ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.
  4. Adanya keamanan selama melakukan perjalanan baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.
  5. Perjalanan berhaji memungkinkan untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan waktu.
Tolak ukur di atas adalah yang berdasarkan hadist, sehingga dapat dibenarkan. Dan tolak ukut ini tidak dapat diingkari oleh siapa pun, apabila seorang muslim memiliki criteria kemampuan di atas namun ia berpura-pura tidak tahu atau bahkan sengaja tidak mengetahuinya dan meninggalkan kewajibannya melaksanakan haji, maka berdosalah ia karena sudah mengingkari firman Allah SWT.

Jika kita memiliki kriteria mampu melaksanakan haji di atas maka hendaknya kita mematuhi perintah Allah SWT. Demikian ulasan mengenai tolak ukur mampu melaksanakan haji dalam Islam, semoga ada manfaatnya.


“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” 

Dapatkan Informasi Biaya Paket Umroh 2016 bersama Dian Cahaya Travel, Silahkan menghubungi Langsung Staff kami atau Datang langsung ke Kantor Kmai :

Dian Cahaya Travel Jakarta


Jl Tebet Barat Dalam Raya No. 40 C Tebet, Jakarta.12810

Tel : 021 4429 1374 / 021 9955 1041
Hp : 08138418 1574 / WA : 0857 1584 4127
Pin BB :  2b562912

CP : Ibu Tutik Irawati

Afiliasi Khazzanah Tolak Ukur Mampu Melaksanakan Ibadah Haji

Afiliasi Khazzanah Tour Travel Umrah