Program Umroh 2015 2016 : Paket Umroh Desember | Paket Umroh Akhir Tahun dan Paket Umroh Januari 2016 Bersama Dian Cahaya Travel
Meununaikan Ibadah haji
adalah kewajiban bagi setiap umat muslim. Sebagai mana di jelaskan dalam firman
Allah yang berbunyi:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali
‘Imran: 97).
Berdasarkan isi firman di
atas, menunaikan ibadah haji memang kewajiban umat muslim terutama bagi mereka
yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah, artinya ia mampu secara fisik,
psikologi, dan materi. Apabila seorang muslim yang memiliki kemampuan melakukan
perjalanan ke Baitullah namun ia berpura-pura tak mampu atau tidak
melaksanakannya, maka ia mengingkari kewajibannya.
Jelas, bahwa kewajiban
menunaikan ibadah haji dibebankan kepada umat muslim yang mampu. Lalu “mampu”
yang dimaksud di sini apakah itu? Pada dasarnya ada beberapa hal yang menjadi tolak ukur mampu melaksanakan ibadah haji
dalam islam yang dimuat di dalam hadist yaitu memiliki bekal dan kendaraan.
Kedua criteria ini lebih umum, adapun criteria yang lebih spesifiknya adalah
sebagai berikut:
- Memiliki bekal dan kendaraan
yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak
memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai
perjalanan haji yang akan ditempuhnya, maka ia wajib menunaikan haji.
- Mampu menafkahi keluarganya
dengan sejumlah uang yang ditingalkan selama berhaji
- Ada orang yang mampu menjaga
barang dan keluarganya.
- Adanya keamanan selama
melakukan perjalanan baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.
- Perjalanan berhaji memungkinkan
untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan
waktu.
Tolak
ukur di atas adalah yang berdasarkan hadist, sehingga dapat dibenarkan. Dan
tolak ukut ini tidak dapat diingkari oleh siapa pun, apabila seorang muslim
memiliki criteria kemampuan di atas namun ia berpura-pura tidak tahu atau
bahkan sengaja tidak mengetahuinya dan meninggalkan kewajibannya melaksanakan
haji, maka berdosalah ia karena sudah mengingkari firman Allah SWT.
Jika
kita memiliki kriteria mampu melaksanakan haji di atas maka hendaknya kita
mematuhi perintah Allah SWT. Demikian ulasan mengenai tolak ukur mampu melaksanakan haji dalam Islam, semoga ada
manfaatnya.
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”
Dapatkan Informasi Biaya Paket Umroh 2016 bersama Dian Cahaya Travel, Silahkan menghubungi Langsung Staff kami atau Datang langsung ke Kantor Kmai :
Dian Cahaya Travel Jakarta
Jl Tebet Barat Dalam Raya No. 40 C Tebet, Jakarta.12810
Tel : 021 4429 1374 / 021 9955 1041
Hp : 08138418 1574 / WA : 0857 1584 4127
Pin BB : 2b562912
CP : Ibu Tutik Irawati