Program Umroh 2015 2016 : Paket Umroh Desember | Paket Umroh Akhir Tahun | Paket Umroh Bulan Januari 2016 Bersama Dian Cahaya Travel
Wanita pada kodratnya mengalami haid dalam frekuensi sebulan
sekali dengan masa menstruasi 7-8 hari. Pada saat haid wanita memang diharamkan
melakukan ibadah di antaranya, sholat lima waktu, membaca Al-quran dengan
memegang langsung dan berpuasa. Lalu bagaimana bagi wanita haid yang sedang
haji atau umroh? Jika pada masa haid, seorang wanita yang melakukan perjalanan
haji atau umroh menunda menstruasi dengan mengkonsumsi obat pencegah haid.
Apakah sah
hukumnya?
Beberapa ulama telah
melakukan penelitian terhadap penggunaan obat pencegah haid saat haji dan
umroh. Fatwa dari beberapa ulama menyatakan bahwa hukum menggunakan obat pencegah haid saat umroh dan haji sah-sah
saja. Berikut fatwa dari Al-Lajnah
Ad-Daimah (semacam MUI di Arab):
“Diperbolehkan bagi
wanita mengkonsumsi pil pencegah haid di waktu haji apabila mengkhawatirkan
akan haid ketika haji dan umrah. Hal ini dilakukan tentunya setelah
berkonsultasi kepada dokter spesialis untuk menjaga keselamatan (kesehatan)
yang menggunakannya dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin
berpuasa bersama-sama manusia”
Intinya, menggunakan obat
pencegah haid harus tetap dipertimbangkan meskipun menurut agama itu
diperbolehkan. Ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan saat menggunakan
obat pencegah haid ketika haji dan umroh, sebagai berikut:
- Pil
pencegah haid memiliki efek samping bagi pengonsumsi, misalnya menimbulkan
pusing, mual dan nyeri pada payudara. Efek samping tersebut akan
menghalangi kekhusyukan ibadah haji atau umroh.
- Perjalanan
haji tentu menguras energy dan stamina sehingga tubuh menjadi tidak
stabil. Ketika tubuh tidak stabil, seorang wanita mengkonsumsi obat
pencegah haid saat itu juga. Bahayanya besar kemungkinan justru haid menjadi
tidak lancer, terjadi pendarahan kecil yang etrus-menerus.
- Kebanyakan
wanita yang menggunakan obat pencegah haid karena khawatir tidak bisa
Tawaf. Memang sudah menjadi ketetapan Allah bahwa wanita haid tidak dapat
melaksanakan tawaf sebelum dirinya suci. Namun yang menjadi pertimbangan
adalah pelaksanaan tawaf bagi wanita haid dapat di tunda sampai dirinya
benar-benar suci kembali. Tawaf bagi wanita yang sedang haid bisa
dilakukan di hari tasyrik sampai akhir bulan dzulhijjah, karena masih ada
waktu karena jamaah haji akan tetap tinggal di Mekkah dan Madinah selama
bulan Dzulhijah.
Jika dicermati ketiga hal
di atas, maka sebaiknya tidak perlu menggunakan obat pencegah haid karena Tawaf
bisa di lakukan di hari tasyrik sampai dzulhijah.
Demikianlah ulasan
singkat mengenai hukum menggunakan obatpencegah haid saat haji dan umroh. Semoga informasi ini bisa membantu anda
yang bingung dengan hukum menggunakan obat pencegah haid.
Mau tahu trntang Informasi Dan Pendaftaran Haji Plus Umroh Kami, Silahkan menghubungi staff kami di
Dian Cahaya Travel Jakarta
Jl Tebet Barat Dalam Raya No. 40 C Tebet, Jakarta.12810
Tel : 021 4429 1374 / 021 9955 1041
Hp : 08138418 1574 / WA : 0857 1584 4127
Pin BB : 2b562912
CP : Ibu Tutik Irawati
Mau tahu trntang Informasi Dan Pendaftaran Haji Plus Umroh Kami, Silahkan menghubungi staff kami di
Dian Cahaya Travel Jakarta
Jl Tebet Barat Dalam Raya No. 40 C Tebet, Jakarta.12810
Tel : 021 4429 1374 / 021 9955 1041
Hp : 08138418 1574 / WA : 0857 1584 4127
Pin BB : 2b562912
CP : Ibu Tutik Irawati