Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid Saat Umroh Atau Haji Khazzanah

Izin Umroh No. D/116/2018 Izin Haji No. D/543/2015
Khazzanah Tour

Khazzanah Tour



Head Office : Jl Otista Raya No. 46 B Cawang
Jatinegara Jakarta Timur. 13340

Marque


~ Daftarkan segera Paket haji ONH PLUS Berangkat Tahun 2019 VISA e-haji Garansi 100 % Uang Kembali Jika Gagal Berangkat ( ada MOU ) dan Aman Dari Khazzanah Tour Travel Biaya Murah Pendafatarn terakhir Sebelum Mei 2019, Visa Banyak tapi terbatas

Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid Saat Umroh Atau Haji


Program Umroh 2015 2016 : Paket Umroh Desember | Paket Umroh Akhir Tahun | Paket Umroh Bulan Januari 2016 Bersama Dian Cahaya Travel


Wanita pada kodratnya mengalami haid dalam frekuensi sebulan sekali dengan masa menstruasi 7-8 hari. Pada saat haid wanita memang diharamkan melakukan ibadah di antaranya, sholat lima waktu, membaca Al-quran dengan memegang langsung dan berpuasa. Lalu bagaimana bagi wanita haid yang sedang haji atau umroh? Jika pada masa haid, seorang wanita yang melakukan perjalanan haji atau umroh menunda menstruasi dengan mengkonsumsi obat pencegah haid. Apakah sah hukumnya?
Beberapa ulama telah melakukan penelitian terhadap penggunaan obat pencegah haid saat haji dan umroh. Fatwa dari beberapa ulama menyatakan bahwa hukum menggunakan obat pencegah haid saat umroh dan haji sah-sah saja.  Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Arab):
Obat pencegah Haid

“Diperbolehkan bagi wanita mengkonsumsi pil pencegah haid di waktu haji apabila mengkhawatirkan akan haid ketika haji dan umrah. Hal ini dilakukan tentunya setelah berkonsultasi kepada dokter spesialis untuk menjaga keselamatan (kesehatan) yang menggunakannya dan demikian pula di bulan suci Ramadhan kalau ia ingin berpuasa bersama-sama manusia”
Intinya, menggunakan obat pencegah haid harus tetap dipertimbangkan meskipun menurut agama itu diperbolehkan. Ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan saat menggunakan obat pencegah haid ketika haji dan umroh, sebagai berikut:

  1. Pil pencegah haid memiliki efek samping bagi pengonsumsi, misalnya menimbulkan pusing, mual dan nyeri pada payudara. Efek samping tersebut akan menghalangi kekhusyukan ibadah haji atau umroh.
  2. Perjalanan haji tentu menguras energy dan stamina sehingga tubuh menjadi tidak stabil. Ketika tubuh tidak stabil, seorang wanita mengkonsumsi obat pencegah haid saat itu juga. Bahayanya besar kemungkinan justru haid menjadi tidak lancer, terjadi pendarahan kecil yang etrus-menerus.
  3. Kebanyakan wanita yang menggunakan obat pencegah haid karena khawatir tidak bisa Tawaf. Memang sudah menjadi ketetapan Allah bahwa wanita haid tidak dapat melaksanakan tawaf sebelum dirinya suci. Namun yang menjadi pertimbangan adalah pelaksanaan tawaf bagi wanita haid dapat di tunda sampai dirinya benar-benar suci kembali. Tawaf bagi wanita yang sedang haid bisa dilakukan di hari tasyrik sampai akhir bulan dzulhijjah, karena masih ada waktu karena jamaah haji akan tetap tinggal di Mekkah dan Madinah selama bulan Dzulhijah.
Jika dicermati ketiga hal di atas, maka sebaiknya tidak perlu menggunakan obat pencegah haid karena Tawaf bisa di lakukan di hari tasyrik sampai dzulhijah.

Demikianlah ulasan singkat mengenai hukum menggunakan obatpencegah haid saat haji dan umroh. Semoga informasi ini bisa membantu anda yang bingung dengan hukum menggunakan obat pencegah haid.

Mau tahu trntang Informasi Dan Pendaftaran Haji Plus Umroh Kami, Silahkan menghubungi staff kami di 

Dian Cahaya Travel Jakarta

Jl Tebet Barat Dalam Raya No. 40 C Tebet, Jakarta.12810

Tel : 021 4429 1374 / 021 9955 1041
Hp : 08138418 1574 / WA : 0857 1584 4127
Pin BB :  2b562912


CP : Ibu Tutik Irawati

Afiliasi Khazzanah Hukum Menggunakan Obat Pencegah Haid Saat Umroh Atau Haji

Afiliasi Khazzanah Tour Travel Umrah