Tolak Ukur Mampu Dalam Berhaji Khazzanah

Izin Umroh No. D/116/2018 Izin Haji No. D/543/2015
Khazzanah Tour

Khazzanah Tour



Head Office : Jl Otista Raya No. 46 B Cawang
Jatinegara Jakarta Timur. 13340

Marque


~ Daftarkan segera Paket haji ONH PLUS Berangkat Tahun 2019 VISA e-haji Garansi 100 % Uang Kembali Jika Gagal Berangkat ( ada MOU ) dan Aman Dari Khazzanah Tour Travel Biaya Murah Pendafatarn terakhir Sebelum Mei 2019, Visa Banyak tapi terbatas

Tolak Ukur Mampu Dalam Berhaji

Tolak ukur Mampu dalam berhaji sudah ditafsirkan dalam hadits, ialah mempunyai bekal serta kendaraan. Tetapi, tolak ukur dalam perihal ini lebih umum dari perihal tersebut. Barangsiapa yang mampu berangkat mengarah Mekkah dengan bermacam fasilitas yang terdapat, hingga ia harus berhaji serta berumrah. Apabila ia sanggup berjalan serta mengangkat barangnya, ataupun menjumpai orang lain yang bisa mengangkutnya, hingga ia harus berhaji serta berumrah. Demikian pula, bila ia sanggup membayar biaya transportasi buat memakai perlengkapan transportasi modern semacam kapal laut, mobil, serta pesawat, maka haji serta umrah harus baginya.

Apabila ia mempunyai bekal serta kendaraan buat ber haji, tetapi tidak sanggup mendapatkan orang yang dapat menjaga benda serta keluarganya, ataupun ia tidak mempunyai uang buat dinafkahkan kepada keluarganya sepanjang ia berhaji, hingga haji tidak wajib menurutnya sebab terdapatnya masyaqqah. Demikian pula, apabila ternyata jalur perjalanan merupakan jalan yang rawan ataupun ia takut hendak terdapatnya perampok, terdapatnya pajak yang teramat memberatkan, ataupun waktu tidak lumayan buat hingga ke Mekkah, ataupun ia tidak sanggup menaiki bermacam perlengkapan transportasi yang terdapat disebabkan sakit ataupun terdapatnya bahaya, hingga kewajiban haji gugur darinya serta ia harus mencari orang untuk menggantikannya berhaji apabila ia mempunyai keahlian finansial untuk itu. Apabila ia tidak mempunyai keahlian finansial untuk itu, hingga haji tidak wajib baginya. Wallahu a’ lam.

Dari penjelasan di atas, tolok ukur mampu dalam berhaji adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan ditempuhnya.
  2. Meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal berhaji. Ini merupakan pendapat jumhur
  3. Ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.
  4. Adanya keamanan selama melakukan perjalanan, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.
  5. Perjalanan berhaji memungkinkan untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan waktu.

Baca Juga Artikel ini : Paket Haji ONH Plus 2021

Catatan :

Bagi kaum muslimin yang memenuhi semua ketentuan di atas, haji wajib untuk dilaksanakan olehnya.

Kami menghimbau diri kami dan kaum muslimin untuk memprioritaskan penunaian kewajiban berhaji daripada sekedar memenuhi hasrat memiliki harta yang tidak urgen seperti mobil dan kebutuhan-kebutuhan non primer  lainnya. Terdapat ancaman bagi mereka yang telah mampu untuk berhaji namun tidak menunaikannya.

Allah ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا ومن كفر فإن الله غنى عن العالمين (٩٧)

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97).

Al Hasan Al Bashri rahimahullah dan ulama selain beliau berkata tatkala menafsirkan ayat ini,

إن من ترك الحج وهو قادر عليه فهو كافر

“Sesungguhnya barangsiapa yang meninggalkan kewajiban berhaji dan dia mampu menunaikannya, dialah orang yang kafir/mengingkari kewajiban haji.” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy Syamilah).

Qatadah meriwayatkan dari Al Hasan, dia berkata bahwa ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu berkata,

لقد هممت أن أبعث رجالا إلى الامصار فينظرون إلى من كان له مال ولم يحج فيضربون عليه الجزية، فذلك قوله تعالى: ” ومن كفر فإن الله غني عن العالمين “

“Sungguh saya berkeinginan untuk mengutus beberapa orang ke setiap kota untuk meneliti siapa saja yang memiliki harta namun tidak menunaikan haji, kemudian jizyah diterapkan atas mereka karena mereka itulah yang dimaksudkan Allah dalam firman-Nya yang artinya, “ Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy Syamilah).

Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata,

لو مات جار لي وله ميسرة ولم يحج لم أصل عليه

“Jika tetanggaku wafat dan dirinya memiliki kemampuan untuk berhaji namun dia tidak menunaikannya, niscaya saya tidak akan menyalatinya” (Tafsir Al Qurthubi 4/154; Asy Syamilah).

Afiliasi Khazzanah Tolak Ukur Mampu Dalam Berhaji

Afiliasi Khazzanah Tour Travel Umrah